6 Pilihan Cara secara Konstitusional, Jika Masyarakat Menolak Omnibus Law

- 31 Oktober 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Klikseleb/

Sedangkan cara konstitusional yang ke lima adalah mengajukan uji materil  dan formil  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Amir Syarifoeddin, Berikut satu Quotesnya Tentang Arti Kebahagian

“Namun cara ini pun saya  tetap pesimistis. Sebab, hakim MK itu ada 9 orang, 3 hakim diusulkan oleh DPR RI. 3 hakim diusulkan oleh pemerintah. Sisanya dari Mahkamah Agung. Meskipun Hakim MK harusnya bersifat netral dan objektif, rasanya, mereka tidak akan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan lembaga yang mengusulkannya. DPR RI dan pemerintah jelas mereka yang mengusulkan dan mengesahkan UU omnibus law. Tidak mungkin hakim MK yang diusulkan DPR RI dan Pemerintah akan membuat keputusan yang bertentangan dengan lembaga yang mengusulkannya,” papar Manajer Riset dan Publikasi FHUI. 

Sementara cara yang keenam adalah dengan terus mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU omnibus law. Meskipun presiden Jokowi sendiri berulang kali menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perpu untuk membatalkan atau mengganti UU CK.

Baca Juga: Benarkah Mengunci Setang Motor Kearah Kanan Membuat Maling Kesulitan?

Sedangkan, pembicara lainnya masing-masing Indra Lesmana dari Universitas Andalas menyampaikan, sebaiknya masyarakat melakukan  mosi tidak percaya kepada DPR RI dan pemerintah karena telah mengeluarkan UU yang merugikan bangsa Indonesia. Mosi tidak percaya dapat disampaikan dan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Sehingga pada akhirnya bisa melakukan pemilu yang dipercepat.

Sementara pembicara wakil dari alumni Universitas Brawijaya Malang, Utari Sulistyowati berpendapat, sebaiknya para tokoh dan guru bangsa berkumpul menemui Presiden Jokowi dan para Menko dan Ketua DPR RI, agar menari UU CK tersebut. Karena UU tersebut mengkhawatirkan dan membahayakan kelangsungan negara dan bangsa jangka pendek dan jangka Panjang.

Ketua Dewan Pertimbangan FAPI Dodi Haryadi UU CK menimbulkan kecemasan sosial. Dia mengkhawatirkan, apabila presiden tidak mengeluarkan Perpu pengganti UU CK dan otomatis UU CK berlaku mulai 4 November 2020 akan menimbulkan gelombang  protes dari masyarakat yang semakin besar.  Bila ini yang terjadi, tujuan UU CK dibuat menarik investor akan gagal. Investor malah akan ketakutan.

“Semua bisa kita lakukan, asalkan dalam koridor hukum. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita. Soal hasil kita serahkan pada Allah SWT,” timpal Heru Susetyo, menanggapi usulan dari dua pembicara lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x