Buruan Cek Rekening, Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin dua Ke 4,8 Juta Rekening

- 13 November 2020, 15:27 WIB
Ilustrasi Pencairan Uang BLT BSU BPJS Keteneagakerjaan
Ilustrasi Pencairan Uang BLT BSU BPJS Keteneagakerjaan /needpix.com/

UTARA TIMES - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11) tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis (12/11).

Baca Juga: Jemaah Umrah Indonesia Sebanyak 13 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ia memastikan bahwa tidak akan ada penundaan penyaluran pada termin kedua ini, bahkan pihaknya mengupayakan percepatan penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin 09 November kemarin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Permohonan Uji Materi Atas UU Cipta Kerja Dicabut Dari Mahkamah Konstitusi Ada Apa?

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x