Pengamat : UU Ciptaker Ciptakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel Dan Kesempatan Kerja Luas

- 15 November 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi - para pekerja
Ilustrasi - para pekerja /Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho./

UTARA TIMES - Undang - Undang (UU) tentang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dinilai menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia, hal itu disampaikan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar.

"UU ini mencoba menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia. Regulasi yang kaku, gemuk, dan rentan korupsi jelas akan menghambat kesempatan orang untuk bekerja," ujar Adinda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 15 November 2020 seperti dilansir dari ANTARA.

Kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah, hal ini yang dicoba didorong oleh UU Cipta Kerja, lanjutnya.

Baca Juga: Kenaikkan Jumlah Kasus COVID-19 di Magetan dan Madiun

Baca Juga: Dr Tirta Kesal Kepada BNPB Dan Pemprov DKI Terkait Dukungan Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq

Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.

"Tentu saja, dalam hal yang tidak termaktub dalam UU ini, bukan berarti mengabaikan hak-hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja," kata pengamat ekonomi tersebut.

Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Disinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.

Baca Juga: Topang Pertumbuhan Ekonomi, BI Rencanakan Koordinasi Lanjutan Dengan Pemerintah

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x