Permendagri No. 6 Tahun 2021, Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS? Ini Penjelasannya!

- 21 Februari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS
Ilustrasi Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS /Siti Andini/Media Pakuan/theculturetrip.com

UTARA TIMES – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021, besarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 disamakan dengan besarnya golongan dan masa kerja PPPK 2021.

Sedangkan untuk Tunjangan PPPK 2021 menurut Permendagri No 6 Tahun 2021 akan disesuaikan dengan besarnya tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur Teknis Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 3 Poin Penting Bocoran Drama 'Vincenzo' yang Akan Tayang Malam Ini

Baca Juga: Jadwal Siaran Trans7 Hari Ini Minggu, 21 Februari 2021: Ada Mondo Yan Hingga Opera Van Java Live, Pasti Seru!

Sedangkan untuk PPPK 2021 yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, Tunjangan Keluarga PPPK 2021 diperuntukan bagi suami atau isteri yang sah dengan menunjukkan dokumen surat nikah atau akta pernikahan.

Tunjangan keluarga juga diperuntukan bagi anak, paling banyak 2 anak dalam satu keluarga, baik itu anak kandung, anak tiri atau anak angkat.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Leo, Cancer Minggu, 21 Februari 2021 'Kesepian dan Masalah Tuntutan'

Menurut aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK 2021. Berikut Persyaratannya:

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x