Permendagri No. 6 Tahun 2021, Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS? Ini Penjelasannya!

- 21 Februari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS
Ilustrasi Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS /Siti Andini/Media Pakuan/theculturetrip.com

Berikut daftar tunjangan keluarga PPPK 2021 menurut aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021:

1. Tunjangan suami atau Isteri

Tunjangan suami atau isteri PPPK akan diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami atau isteri diberikan untuk satu suami atau isteri PPPK yang sah.

Tunjangan suami atau isteri akan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan atau pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Film The Midnight Man Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 22:00 WIB

Jika suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami atau isteri hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan suami atau isteri akan diberhentikan jika terjadi perceraian suami atau isteri, dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan

Tunjangan suami atau isteri dapat juga diberhentikan jika suami atau isteri yang menjabat di PPPK meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Vincenzo', Song Joong Ki Akan Perlihatkan Karismanya yang Tak Tertandingi

2. Tunjangan Anak

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah