Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk dua orang anak, dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Ada ketentuan pemberian tunjangan pada anak, diantaranya anak belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia dua puluh satu tahun.
Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak dua puluh lima tahun, apabila anak masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak dapat diberikan sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau putusan pengesahan atau pengangkatan anak dari pengadilan
b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga
c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak khusus bagi anak tiri dapat diberikan sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Gempar! Ditemukan 2 Ular Saat Banjir Melanda Perumahan Kunciran Kota Tangerang
Tunjangan anak bagi anak angkat dapat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.***