d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).
Itulah informasi daftar PPG Kemendikbud 2022 lengkap dengan syarat PPG dalam jabatan tahun 2022.***