PPG Kemendikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022

- 6 Februari 2022, 18:33 WIB
PPG Kemedikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id  untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022
PPG Kemedikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 /ppg.kemendikbud.go.id

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Final Piala Afrika: Prediksi Skor Senegal Vs Mesir, Duo Bintang Liverpool Adu Ketajaman

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Adapun untuk syarat administrasi PPG Kemendikbud 2022 sebagai berikut

Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/ Kab /Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah