PPG Kemendikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022

- 6 Februari 2022, 18:33 WIB
PPG Kemedikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id  untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022
PPG Kemedikbud: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar, Lengkap Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 /ppg.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Login ppg.kemendikbud.go.id untuk Daftar PPG Kemendikbud 2022, Cek Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Surat Pengumuman Kemendikbud, Tentunya dalam syarat ini bagi peserta mesti memenuhinya dengan tanpa kekurangan satupun.

Syarat PPG dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi
syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih
dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Berikut ini syarat daftar PPG Kemendikbud 2022.

Syarat Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah