Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan

- 15 Februari 2022, 05:20 WIB
Ilustrasi. Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Ilustrasi. Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

 

UTARA TIMES – Kabar baik bagi Tenaga Pendidik kali ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabar baik ini terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama hingga keempat tahun 2022.

Tunjangan sertifikasi atau sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya.

Setelah Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru resmi keluar dari permindikbud, maka selanjutnya adalah tahap pencairan Tunjangan untuk penyaluran tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kenapa Disebut Puasa Ayyamul Bidh? Begini Penjelasannya dalam Hadits Lengkap dengan Keutamaan

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Permendikbudristek berikut merupakan tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk penyaluran tambahan penghasilan

Seperti diketahui melalui informasi di atas, pencairan dana sertifikasi Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap triwulan.

Dimana maksud dari hal ini adalah dengan triwulanan adalah dana Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan empat kali dalam satu tahun dalam kelipatan 3 (tiga) bulan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x