Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan

- 15 Februari 2022, 05:20 WIB
Ilustrasi. Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Ilustrasi. Jadwal Sertifikasi Guru Sudah Resmi Keluar, Simak Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Rajab 1433 H, Mendapat Pahala Puasa Sepanjang Tahun

Berikut Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginputdan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan dataterinput dengan benar.

c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenaisatuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masakerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yangdiinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjaditanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harusdilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASNDaerah yang bersangkutan.

g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbaruipada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yangbersangkutan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah