Baca Juga: Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Rajab 1433 H, Mendapat Pahala Puasa Sepanjang Tahun
Berikut Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan.
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginputdan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan dataterinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenaisatuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masakerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yangdiinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjaditanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harusdilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASNDaerah yang bersangkutan.
g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbaruipada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yangbersangkutan.