Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Berikut Syarat untuk Guru ASN di Daerah Dapat Sertifikasi 2022
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki NUPTK; dan
- melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Berikut Penjelasan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021
Demikianlah informasi mengenai tunjangan khusus bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.***