2.Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
3.Waktu Pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1.Jarak Domisili Terdekat.
2.Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
3.Waktu Pendaftaran.
Baca Juga: Pastikan Hal Ini Sebelum Mendaftar : Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022-2023 SMA dan SMK
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)