Jalur Prestasi Berdasarkan Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
1.Bobot prestasi (skoring).
2.Rerata Nilai Rapor dan
3.Usia calon peserta didik yang lebih tua.
Adapun Penskoran berdasarkan:
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Malang 2022-2023 SMP Jalur Zonasi Mulai Kapan? Berikut Jadwal Lengkapnya
1.Skor Prestasi Berjenjang Individu
Juara 1 tingkat kota: 16, tingkat provinsi: 32, tingkat nasional: 64, tingkat Internasional: 128
Juara 2 tingkat kota: 8, tingkat provinsi: 16, tingkat nasional: 32, tingkat Internasional: 64
Juara 3 tingkat kota: 4, tingkat provinsi: 8, tingkat nasional: 16, tingkat Internasional: 32