Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya.
Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
Diperingkat berdasarkan urutan :
1.Jumlah Nilai Akhir,
2.Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, , Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris.
3.Waktu Pendaftaran
Baca Juga: PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Segera Dibuka, Wajib Tahu Tiga Hal yang Baru Diterapkan
Jalur Zonasi (SMA/SMK)
Pemeringkatan berdasarkan urutan :