Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Masih Dapat Tunjangan?

- 29 Agustus 2022, 16:33 WIB
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan?
Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas versi Terbaru, Apa Penggantinya, Apakah Guru Masih dapat Tunjangan? /Instagram puslapdik_dikbud

UTARA TIMES – Kabar penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas versi terbaru Agustus 2022 ini sangat disayangkan sejumlah guru tanah air.

Lalu apakah perubahan RUU Sisdiknas terbaru per 22 Agustus 2022 ini merugikan banyak guru dan dosen tanah air? Simak penjelasan P2G, Kepala BSKAP dalam artikel ini.

Penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas terbaru ini sangat disesali banyak Guru guru di tanah air.

Dikutip Utara Times dari berbagai sumber, penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 ini tidak dapat berdampak pada hilangnya Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: Ternyata Bukan Dihapus Tapi dialihkan, ini Skema Peralihan Pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas

Kabar pembaruan RUU Sisdiknas pada versi Agustus 2022 itu juga disayangkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G.

P2G menyesalkan penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru Agustus 2022. Dan menyayangkan tidak adanya klausal hak penghasilan atau pengupahan Guru.

Dalam pasal 105 ayat a-h yang berisi hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausal hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Pasal ini hanya memuat klausal hak penghasilan atau pengupahan, dan jaminan sosial”. Keterangan tertulis koordinator nasional P2G Satriwan Salim.

Dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pemerintah secara gamblang mencantumkan pasal 16 tentang Tunjangan Profesi Guru ayat 1, 2, dan 3.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah