Pada tahap pertama ini, waktu pelaporan ceapt atau lambatnya tergantung pada mekanisme kerja perguruan tinggi.
2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik
Pada tahap pertama ini, waktu pelaporan ceapt atau lambatnya tergantung pada mekanisme kerja perguruan tinggi.
2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik
Setelah perguruan tinggi melaporkan data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2022, data tersebut kemudian akan di proses oleh Puslapdik.
Puslapdik nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah 2022 di DTKS, Dapodik, dan validasi Sipintar Kemdikbudristek.
Dalam tahap kedua proses pencairan KIP Kuliah 2022 ini bisa memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu ketika data di perguruan tinggi sudah lengkap.
Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022, Cocok untuk Bingkai Foto di Media Sosial
3. Tahap 3 Penerbitan SP2D oleh KPPN
Selanjutnya, proses pencairan memasuki tahap penerimaan surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.
Setelah surat terbit, maka akan dilakukan transfer setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Editor: Rosma Nur Riana