KIP Kuliah 2022: Cek 6 Tahap Pencairan Biaya Hidup dari Kemdikbud ke Perguruan Tinggi

- 20 September 2022, 01:30 WIB
KIP Kuliah 2022: Cek 6 Tahap Pencairan Biaya Hidup dari Kemdikbud ke Perguruan Tinggi
KIP Kuliah 2022: Cek 6 Tahap Pencairan Biaya Hidup dari Kemdikbud ke Perguruan Tinggi /Tangkap Layar /website ppid.semarangkota.go.id

Pada tahap pertama ini, waktu pelaporan ceapt atau lambatnya tergantung pada mekanisme kerja perguruan tinggi.

 

2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik

Setelah perguruan tinggi melaporkan data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah 2022, data tersebut kemudian akan di proses oleh Puslapdik.

Puslapdik nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah 2022 di DTKS, Dapodik, dan validasi Sipintar Kemdikbudristek.

Dalam tahap kedua proses pencairan KIP Kuliah 2022 ini bisa memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu ketika data di perguruan tinggi sudah lengkap.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022, Cocok untuk Bingkai Foto di Media Sosial

3. Tahap 3 Penerbitan SP2D oleh KPPN

Selanjutnya, proses pencairan memasuki tahap penerimaan surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Setelah surat terbit, maka akan dilakukan transfer setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x