6. Tahap Akhir
Mahasiswa dapat menerima sejumlah biaya hidup yang ditransfer Kemdikbud tanpa potongan dari pihak manapun. Hal ini sudah diatur dalam ersesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Bagaimana Rebo Wekasan Menurut Islam? dan Amalan yang Dapat dilakukan pada Malam Tersebut
Demikian informasi seputar tahap pencairan KIP Kuliah 2022 dari Puslapdik ke bank mitra hingga ditransfer ke rekening mahasiswa penerima.***