Plagiarisme Dalam Karya Sastra, Berikut Tanggapan Kartika Catur Pelita: Plagiat Licik!

- 24 Februari 2021, 20:51 WIB
Kartika Catur Pelita
Kartika Catur Pelita /Instagram pribadi @kartikacaturpelitapelita/

UTARA TIMES - Baru-baru ini karya sastra indonesia kembali terlucuti.

Dimana, salah sorang pengarang sekaligus cerpenis Kartika Catur Pelita menemukan sebuah keganjalan ketika membaca antalogi esai buku pemenang lomba Nulis dari Rumah yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf.

Diketahui buku pemenang sayembara Nulis Dari Rumah tersebut dicetak rilis dan dibukukan dengan diberi judul 'Saatnya Menjadi Bangsa Yang Tangguh' penerbit Pustaka Obor Indonesia.

Baca Juga: Terkait Hubungan Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG, Ini Penjelasan dari Teman-Teman

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1005: Robin dan Brook VS Black Maria

Kartika Catur dimana setelah membaca buku esai-esai yang memuat 50 esai terpilih dengan tebal halaman 486-500 tersebut sempat menuliskan keprihatinannya melalui postingan akun Facebook milik pribadinya Kartika Catur Pelita Pelita

Dalam unggahannya, Catur menyampaikan keprihatinannya karena salah satu Cerpen yang berjudul 'Selawat Dedaunan' karya Yanusa Nugroho diplagiat dan memenangi lomba Nulis dari Rumah kemenparekraf.

Catur merasa orang-orang yang melakukan hal plagiat dalam karya sastra adalah perbuatan licik.

Baca Juga: Sinopsis Drama 'Sisyphus: The Myth' Episode 1, Misteri Isi Koper Kang Seo Hae dan Han Tae San

“PLAGIAT LICIK! Cerpen 'Salawat Dedaunan' Yanusa Nugroho diplagiat dan memenangi lomba 'Nulis dari Rumah' Kemenparekraf! Dan pemuatan ganda cerpen 'Jalan Sunyi Menuju Mati' Fandrik Ahmad, di buku Pesan Penyintas Siang dan koran Kompas!” tulis Catur sebagaimana dikutip Utara times darivakun Facebook milik pribadinya.

Dengan kejadian plagiatisme tersebut tentunya akan muncul dampak merugikan bagi para penulis karya sastra asli. Dimana, akan merugikan, serta akan menggerus kredibilitas curator/dewan juri.

Kartika Catur juga berpendapat bahwa kasus plagiatisme patut dihukum agar mendapatkan efek jera.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Peraih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik Versi IPMA 2021

“Pelaku plagiat adalah pencuri. Layak dihukum demi menimbulkan efek jera. Plagiat layak dihukum demi keberlangsungan jalan panjang dunia literasi(sastra) Indonesia yang lebih baik. Terlalu banyak sudah kerikil tersaji di dunia literasi baca tulis.” ungkapnya lebih lanjut.

Disisi lain, Kartika Catur Pelita berharap bahwa profesi penulis harus semestinya diakui, seperti, dengan membentuk undang-undang mengenai profesi penulis.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran hingga Besaran Bantuan Program KIP Kuliah 2021!

“Hak dan kewajiban, dan hal seperti ini, semisal ketika karya seorang penulis 'dicuri'. Ketika karya seorang penulis diplagiat, kemudian diterbitkan, dan pihak x mendapat keuntungan finansial, sementara si penulis yang karyanya diplagiat mendapat kerugian imaterial dan material.” pungkas Kartika Catur.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Facebook Bella Irana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah