Begini Komentar Pedas Natalius Pigai Soal Kewajiban Vaksin Bagi Masyarakat Oleh Pemerintah

12 Januari 2021, 19:15 WIB
Natalius Pigai komentari vaksinasi kepada rakyat /Dhoni Setiawan/Antara

UTARA TIMES - Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai menilai bahwa rakyat berhak tolak pelayanan vaksinasi Covid-19 yang diwajibkan oleh pemerintah.

Menurut Pigai, penolakan vaksin sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 BAB III bagian kesatu Hak pasal 5 ayat 3.

Natalius Pigai juga menuturkan bahwa pelayanan vaksin harusnya bersifat sukarela dan bukan pemaksaan dari pemerintah.

Baca Juga: 8 Momen Lucu dan Manis dalam Episode 7 dan 8 Drama 'True Beauty'

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam cuitan di akun twitter miliknya @NataliusPigai2

Seturut Twitter saya sebelumnya jangan ancam RAKYAT tapi pemerintah Jokowi mesti & harus bangun Gagasan ‘Sukarela & Sukarelaisme’ dalam pelayanan vaksin Covid-19. RAKYAT memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate goverment & respek pada HAM @jokowi’ unggahnya.

Ia juga menyatakan bahwa penolakan ini sesuai dengan UUD yang menyatakan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 12 Januari 2021: 'Komunikasikan, Aura Terpancar Kian Seimbang!'

JADI HAK ASASI RAKYAT TOLAK VAKSIN (NP, Aktivis Kemanusiaan) imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. DR. Edward Oemar Sharief Hiariej pada saat Webinar yang diunggah dalam akun Youtube PB Ikatan Dokter Indonesia (9/01) menyatakan bahwa apabila ada warga negara yang menolak vaksin maka akan dikenakan sanksi berupa denda maupun penjara.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Siap Rilis Lagu Baru dengan Iringan Musik Orkestra Andi Rianto

Presiden Jokowi juga telah mengumumkan bahwa dirinya akan divaksin pada 13 Januari setelah BPOM menerbitkan izin penggunaan dan MUI mengeluarkan fatwa halal.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Twitter @NataliusPigai2

Tags

Terkini

Terpopuler