Diduga Lakukan Penistaan Agama, Yahya Waloni Diringkus Polri

27 Agustus 2021, 13:43 WIB
Yahya Waloni/Diduga Lakukan Penistaan Agama, Yahya Waloni Diringkus Polri /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record


UTARA TIMES – Ustadz Yahya Waloni diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Yahya Waloni diringkus Polri ketika di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin.

Irjen Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Yahya Waloni saat dijemput penyidik Siber Bareskrim Polri tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Menag Yaqut Beri Komentarnya

“Orangnya Kooperatif saat ditangkap,” kata Irjen Argo Yuwono, dikutip dari PMJ News Jumat, 27 Agustus 2021.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Yahya Waloni telah diringkus Bareskrim karena dugaan kasus penistaan agama.

“Iya penodaan agama,” ujar Rusdi saat dimintai keterangan.
Sebagai informasi,.Yahya Waloni dibawa ke Geduny Bareskrim pada Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin.

Namun, ketika dicecar oleh wartawan terkait penangkapan dugaan kasus penodaan agama, Yahya Waloni bungkam.

Baca Juga: Menag Yaqut Dorong Keadilan di Mata Hukum, Yahya Walowi dan Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap

Kabarnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama.

Adapun terkait laporan tersebut diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor sebagai berikut, LP/B/0287IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April.

Untuk diketahui, Yahya Waloni diduga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHPidana.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler