Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya

27 Januari 2022, 08:51 WIB
Buruh dengan Kriteria Ini dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Cair Februari 2022, Simak Persyaratannya Disini /indonesiabaik.id

UTARA TIMES - Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang digulirkan pemerintah, akan cair kembali Februari 2022 mendatang.

Perlu diketahui, warga yang bisa menerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah para buruh atau pekerja.

Untuk bisa mengklaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, para buruh atau pekerja, dipastikan harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur.

Regulasi mengenai kriteria dan syarat bagi buruh untuk dapat bantuan ini, sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaa

Program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022, merupakan bantuan bagi buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja PHK.

Berikut ini kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh buruh, sebagaimana dirangkum Utara Times dari instagram @kemnaker, pada Kamis, 27 Januari 2022:

Pendaftar merupakan WNI

Belum berusia 54 tahun

Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP

Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti program JKK, JKM, dan JHT

Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Jika buruh atau pekerja yang mengalami PHK sudah memenuhi kriteria di atas sebagai calon penerima bantuan JKP BPJS ketenagakerjaan 

Baca Juga: Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan

Selanjutnya buruh atau pekerja harus memahami syarat penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.

Membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal enam bulan Berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Setelah mengetahui syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Buruh atau pekerja harus mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan agar bantuan JKP BPJS bisa cair Februari 2022.

Berikut ini cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini

Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja, maka pendaftaran bisa di lakukan oleh perusahaan.

Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.

Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran berikut.

Nama Perusahaan

Nama Pekerja

NIK

Tanggal Lahir

Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT

Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Apabila telah memenuhi kriteria dan syarat dan telah terdaftar sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir 170: Abhimana dan Kinanti Dihantui oleh Amanda

Itulah penjelasan terkait syarat dan ktiteria yang wajib dipenuhi buruh atau pekerja agar bisa mendapat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair Februari 2022.

Pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan akan memberlakukan bantuan JKP BPJS ketenagakerjaan pada januari 2022.

Sementara untuk penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening buruh penerima akan dimulai pada Februari 2022.

Di bawah ini ada rincian bantuan yang akan didapatkan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Rincian dana yang diterima pekerja sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Untuk dapat mencairkan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair sebanyak 6 kali Februari 2022, maka pekerja atau buruh yang mengalami PHK harus memenuhi sejumlah kriteria dan syarat yang telah dipaparkan di atas.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler