Cara Daftar KPM DTKS Kemensos dan Cek Bansos BPNT dan PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

6 September 2022, 08:40 WIB
Cara Daftar KPM DTKS Kemensos dan Cek Bansos BPNT dan PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id /Dok Kemensos

UTARA TIMES – Pemerintah melalui Kementrian sosial atau Kemensos menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat tergolong KPM yang terdaftar pada DTKS sepanjang tahun 2022.

Bantuan sosial atau Bansos tersebut disalurkan pemerintah melalui Kemensos untuk dibagikan kepada masyarakat yang tergolong dalam Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

KPM yang terdaftar dalam DTKS berhak memperoleh bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Tahap 3 DKI Jakarta untuk KJP Plus hingga KLJ, Simak Syarat dan Mekanismenya!

Diketahui, Bantuan Sosial adalah salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat dalam meringankan beban pembelian Sembako atau biaya lain melalui bantuan berupa BPNT atau PKH.

Bansos hanya bisa diterima oleh masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu, masyarakat miskin atau masyarakat rentan miskin.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh Bantuan Sosial dari Kemensos sebesar 2,6 juta rupiah dan akan disalurkan secara bertahap sebesar 200 ribu rupiah per bulan.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Sosial DTKS cekbansos.kemensos.go.id Agustus 2022 Bansos BPNT Melalui HP

Cara mengecek BPNT tahun 2022, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat di unduh di play store gawai pintar masing-masing.

Pengecekan Bansos ini juga dapat di lakukan melalui laman resmi Kementrian Sosial cekbansos.kemensos.go.id. 

baik melalui aplikasi atau laman resmi, pengecekan hanya bisa dilakukan jika KPM sudah terdaftar dalam DTKS milik Kemensos.

Berikut cara daftar KPM di DTKS Kemensos: 

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Tahun 2022 untuk Bansos PKH dan BPNT di Kemensos Via Online Simak Langkah-Langkahnya

1. Pendaftaran KPM DTKS hanya bisa dilakukan secara offline melalui aparatur desa atau ketua RT/RW di desa masing-masing.

2. Setelah menuju ketua RT/RW atau ke aparat desa setempat maka pengajuan KPM DTKS akan diberikan pemberitahuan.

3. Himbauan yang diterima pendaftar berupa pemberitahun mengenai teknis pendaftaran yang dapat dapat dilakukan pada tempat yang telah ditentukan.

4. Kemudian pendaftar membawa persyaratan lengkap berupa KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam data terpadu.

5. Setelah itu, data tersebut dapat diserahkan kepada bank dan akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.

Baca Juga: Daftar DTKS 2022 Tahap 3 Dibuka Hingga 10 September, Ini Prosedur Daftar dan Kriteria untuk Mendapatkan Bansos

6. Bagi KPM penerima Bansos BPNT nantinya akan dibuatkan rekening bank khusus dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun cara untuk melakukan Cek Bansos jenis BPNT dan PKH dapat melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id berikut ini:

1. Sambangi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih kota atau kabupaten, kecamatan, nama desa.

3. Masukan 4 uruf yang ada dalam kotak kota

4. Jika kode yang nampak kurang jelas, maka dapat diganti dengan mengklik kode baru

5. Klik ‘Cari’

Baca Juga: Sambo Effect, Timsus Dalami Dugaan Tiga Kapolda Terlibat Kasus Ferdy Sambo

6. Sistem akan memproses nama KPM dengan data yang di input diatas.

Adapun cek bansos KPM melalui aplikasi dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara berikut:

1. Download aplikasi cek bansos milik kementrian sosial yang dapat dilakukan melalui Play Store gawai pengguna.

2. Buat akun

3. Isi data berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, provinsi,kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan, nomor ponsel aktif, alamat email, ussername, password, foto KTP, dan foto pendaftar dengan KTP.

4. Bagi masyarakat yang sudah mempunyai akun maka bisa langsung masuk menggunakan ussername dan password nya saja.

Demikian informasi seputar cek bansos di Kemensos dan cara daftar untuk memperoleh bantuan sosial BPNT tahun 2022.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler