Sekda Jabar Apresiasi Peserta CPNS Formasi 2019 yang Lolos

4 November 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-Rakyat.com

UTARA TIMES – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 mengusung 6 prinsip. Keenamnya adalah kompetitif, objektif, transparan, adil, tidak dipungut biaya, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: KPU Gelar Bimtek Tungsura dan Sirekap

Prinsip tersebut didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar), Setiawan Wangsaatmaja.

Setiawan menyatakan bahwa Pemda Jabar meyakini seluruh proses seleksi oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan bisa membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas. Penyelenggaraan seleksi yang terkomputerisasi pun turut berkontribusi terhadap hal itu.

"Sistem seleksi CPNS ini betul-betul mengandalkan transparansi, adil, dan jujur. Prinsip-prinsip itu sangat kita pegang sehingga ASN sejak awal sudah dibentuk integritasnya.

Baca Juga: Ariel NOAH Akui Jarang Memarahi Allea

"Jadi kalau kita lihat sistem yang disusun dari mulai pendaftaran online, seleksi lewat komputer, artinya memang (peserta) harus dengan kompetensi dia untuk (bisa) lulus. Dia harus siap dan belajar agar lulus, tidak ada hal lain yang membantu (kelulusan seleksi CPNS)," tutur Setiawan.

Setiawan menjelaskan beberapa poin terkait informasi yang tertera dalam pengumuman. Ia menyatakan bahwa:

1. “L” artinya lulus seleksi CPNS.

Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Dimakamkan Satu Liang Lahat Dengan Ayahnya

2. “L-1” artinya lulus seleksi CPNS setelah mengalami perpindahan formasi antara jenis formasi dalam pendidikan atau jabatan yang sama.

3. “L-2” artinya lulus seleksi CPNS setelah mengalami perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam pendidikan atau jabatan.

4. “P” artinya lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) berdasarkan pada peringkat terbaik dan nilai ambang batas sesuai dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) RB No. 24/2019.

Baca Juga: Konflik Batin Tokoh Utama pada Novel Raumanen Karya Marianne Katoppo

5. “TL” artinya tidak lulus yang disebabkan oleh tidak masuk peringkat dalam formasi.

6. “TH” artinya tidak hadir.

7. “APS” artinya pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

8. “SP” artinya mendapat nilai SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) penuh yaitu 100.

Baca Juga: Naskah Nusantara, perpusnas menyimpan 13.000 Naskah kuno

Ketentuan no 8 tersebut berkaitan dengan serdik (sertifikat pendidik) yang dikeluarkan Kemenag, Kemenristekdikti, atau Kemendik.

"Jadi yang mengikuti pemberkasan adalah seluruh peserta yang dinyatakan lulus dengan status P/L, P/L-1, dan P/L-2. Semua ini sudah ada parameter, dihitung oleh sistem. Jadi siapa yang lolos L-1 dan L-2 bukan pilihan subjektif, bukan usulan Jabar juga," ujar Setiawan.

Baca Juga: Singapura di Undang Luhut Masuk Dalam Proyek Mangrove

Terkait kelulusan, Setiawan meminta agar para peserta dapat memantau perkembangan maupun pengumumannya lewat laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar.

"Kelulusan peserta adalah prestasi dari hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak lain yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal itu adalah tindak penipuan.

Baca Juga: Upah Panwascam Tidak Sepadan Dengan Resiko

"Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain, dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apa pun," ungkap Setiawan. Dikutip dari PikiranRakyat-Indramayu.com.**

Editor: Nur Umar

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler