KPK Rencanakan Penggeledahan dalam Kasus Edhy, ICW Pertanyakan Motif Rencana KPK Dipublikasi ?

- 27 November 2020, 05:08 WIB
Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

UTARA TIMES- (27/11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Jumat, 27 November 2020 berencana melakukan penggeledahan dalam kasus Korupsi Edhy peabowo bersama enam orang lainnya.

Dalam Konferensi Pers, Deputi Penindakan KPK Karyoto Di Gedung KPK mengatakan bahwa Ia akan melaksanakan Penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sudah diketahui penyelidik sejak awal.

Baca Juga: Puluhan Pekerja PLTU II Cirebon Positif Covid-19 Namun Proyek Tetap Beroperasi

Baca Juga: Malam Ini Tayang Film Rings Pukul 22.30 Wib Dibioskop Trans tv, Berikut Sinopsisnya

"Memang sedini mungkin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah. Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal," kata Karyoto sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.

Pada Rencana Penggeledahan Oleh KPK ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) Justru mengecam tindakan Karyoto serta mempertanyakan Orientasi Deputi Penindakan itu memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara Edhy Prabowo tersebut

"Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Antara.

Baca Juga: Program BPJS Kesehatan Dibicarakan Dalam Forum Internasioal

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Harapan Inter Pupus Di Tangan Real Madrid Usai Kalah 2-0

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x