UTARA TIMES- (27/11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Jumat, 27 November 2020 berencana melakukan penggeledahan dalam kasus Korupsi Edhy peabowo bersama enam orang lainnya.
Dalam Konferensi Pers, Deputi Penindakan KPK Karyoto Di Gedung KPK mengatakan bahwa Ia akan melaksanakan Penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sudah diketahui penyelidik sejak awal.
Baca Juga: Puluhan Pekerja PLTU II Cirebon Positif Covid-19 Namun Proyek Tetap Beroperasi
Baca Juga: Malam Ini Tayang Film Rings Pukul 22.30 Wib Dibioskop Trans tv, Berikut Sinopsisnya
"Memang sedini mungkin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah. Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal," kata Karyoto sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.
Pada Rencana Penggeledahan Oleh KPK ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) Justru mengecam tindakan Karyoto serta mempertanyakan Orientasi Deputi Penindakan itu memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara Edhy Prabowo tersebut
"Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Antara.
Baca Juga: Program BPJS Kesehatan Dibicarakan Dalam Forum Internasioal
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Harapan Inter Pupus Di Tangan Real Madrid Usai Kalah 2-0