Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Capricorn 13 Januari 2021: 'Slow But Sure, Ketidakstabilan'
Hal itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI. Menurut Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dalam setiap tindakannya.
Kemudian menurut Majelis DKPP Arief terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatannya Arief melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Dari tindakan penyalahgunaan yang menerbitkan surat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik secara sepihak, menurut DKPP Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk jabatan ketua KPU.***