Ketat! Berikut Deretan Aturan Selama PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021

- 25 Januari 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi PSBB. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

Baca Juga: Syarat Mengajukan BLT Ibu Hamil Tahun 2021 Dari Kemensos, Hanya 4 kali Cair ?

Selain itu Dine-in maksimal 25% dan pesan antar disesuaikan dengan jam operasional.

2. Fasilitas kesehatan beroperasi 100%
Area publik ditutup sementara

3. Pusat perbelanjaan buka pukul 20:00 WIB
Konstruksi beroperasi 100%

4. Transportasi/Pergerakan orang
Ganjil genap ditiadakan.

Baca Juga: Kehadiran Rafael Mengusik Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta 25 Januari 2021, Andin Tunjukkan Cincin Nikah?

5. Kendaraan pribadi maksimal 50% dari kapasitas, kecuali berdomisili yang sama

6. Kendaraan umum maksimal 50% dari kapasitas penumpang.

7. Taksi (konvensional dan online) 50% dari kapasitas penumpang.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Vincenzo', Song Joong Ki Menjadi Mafia Berhati Dingin?

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x