8. Ojek (konvensional dan online) 50% dari kapasitas penumpang.
9. Kendaraan rental 50% dari kapasitas penumpang.
HBKB ditiadakan.***
8. Ojek (konvensional dan online) 50% dari kapasitas penumpang.
9. Kendaraan rental 50% dari kapasitas penumpang.
HBKB ditiadakan.***
Editor: Anas Bukhori
Sumber: Pemprov DKI Jakarta