UTARA TIMES - Penambahan angka kasus positif Covid-19 membuat pemerintah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak 11-24 Januari .
Yang artinya kebijakan ini akan diperpanjangn hingga 2 minggu ke depan sampai 8 Februari 2021. Angka positif Covid nyaris menyentuh angka 1 juta kasus.
Pemerintah telah berupaya melakukan segala hal seperti vaksinasi, edukasi protokol kesehatan, dan karantina wilayah sesuai arahan dari Kementerian dalam Negeri.
DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang cukup tinggi dalam peningkatan kasus Covid-19. Oleh karenanya, kebijakan PSBB sesuai dengan Keputusan Gubernur No 51 Tahun 2021 diberlakukan.
Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Pembuataan SIM Bagi Mahasiswa dan Pelajar, Berikut 7 Kriteria lainnya!
Bagi yang ingin aktivitas di ibukota ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan selama masa PSBB ini. Berikut ulasannya.
1. Tempat Kerja / Fasilitas umum
Perkantoran swasta,pemerintah, BUMN/BUMD menerapkan kebijakan 75% Work From Home (WFH)
Satuan Pendidikan dilakukan secara daring Tempat ibadah diisi maksimal 50% Moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas
Bagi yang memiliki usaha seperti warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, jajanan, dan sebagainya di lokasi binaan dan lokasi sementara harus beroperasi maksimal pukul 20:00 WIB.