Wajib Tahu! Berikut 9 Titik Tilang Elektronik Di Kota Bandung Yang Berlaku Mulai Bulan Maret 2021

- 5 Februari 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi penerapan Tilang Elektronik di Kota Bandung
Ilustrasi penerapan Tilang Elektronik di Kota Bandung / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz/


UTARA TIMES - Polda Jawa Barat terapkan 9 titik Tilang Elektronik di Kota Bandung, Seiring dengan program yang direncanakan Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai tilang elektorinik, Polda Jabar telah mempersiapkan perangkat untuk Tilang elektronik atau Eletronic Tilang Law Enforcement (e-TLE).

Terdapat 9 titik tilang elektronik di ruas jalan kota bandung yang tengah dipersiapkan oleh Polda Jabar untuk wilayah Kota Bandung antara lain Jalan Pasteur, Jalan Surapati, Jalan Ir H Juanda, AsiaAfrika, Pelajar Pejuang, Pasir Koja, Buahbatu, Ahmad Yani, dan Simpang Lima.

Sistem tilang elektronik akan bekerja secara otomatis sehingga penindakan tilang akan diberikan secara elektronik dan bukan dilakukan oleh petugas kepolisian secara langsung.

Baca Juga: Mekanisme Tilang Elektronik Yang Direncanakan Mulai Bulan Maret 2021, Hati-hati Kendaraan Bisa Diblokir!

Hingga kini Polda Jabar sedang mempersiapkan segala perangkan untuk diselesaikan pada Februari akhir agar bulan Maret bisa dilaksakanan program e-TLE.

Sebagaimana dikutip dari Tribata News di Perempatan Ahmad Yani dan RE Martadinata terpantau kamera CCTV yang sudah menyala dengan lampu blitz. Kemudian CCTV juga sudah terlihat di Surapati dan Gasibu, Rencananya akan ada tiga titik lainnya di Kota Bandung.

Baca Juga: Cara Membagi Angpao Imlek 2021 Menkes Anjurkan Untuk Ditransfer Online Atau Transaksi Digital

Polda Jabar sendiri masih berencana akan memberlakukan tilang elektronik di dua Kota terlebih dahulu di wilayahnya yakni Kota Cirebon dan Kota Bandung.

Kedua Kota ini direncanakan akan dioperasionalkan secara bersamaan. Setelahnya wilayah lain akan ikut dikembangkan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x