UTARA TIMES- Pekan lalu, Jusuf Kalla ( JK) mempertanyakan tentang statement Presiden Jokowi tentang keinginannya untuk di kritik, pertanyaan tersebut disampaikan JK dalam Mimbar Demokrasi Fraksi PKS.
JK mempertanyakan tentang bagaimana cara mengkritik pemerintah agar tidak dipanggil polisi?. Pertanyaan JK ini sebelumnya melanjutkan dari argumentasi awal Tentang Indeks Demokrasi Di Indonesia yang mahal, menurutnya Indeks Demokrasi Di Indonesia versi survey EIU menurun.
Pertanyaan yang dilontarkan JK dijawab oleh Ruhut Sitompul dalam unggahannya di media social twitter. Ruhut mengatakan jika JK mempertanyakan bagaimana mengkritik tidak dipanggil polisi, maka jawabannya harus membedakan antara kritik pedas dan menghujat.
Ruhut pada unggahan twitternya (13/2) berusaha menjawab pertanyaan Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden 2014-2019.
Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Kucurkan Diskon PPnBM dari 25 Hingga 100 Persen, Menkeu Siapkan Kebijakannya!
Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini
“JK tanyakan bagaimana mengkritik tidak dipanggil polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu kritik yang keras dan pedas ini baik sangat ditunggu beda dengan ujran kebencian fitnah dan menghujat dengan melanggar hukum ini yang dilarang bisa berurusan dengan polisi,” kata Ruhut Sitompul dalam keterangan yang dikutip Utara Times dari unggahan twitternya.
Ruhut dalam keterangannya itu memaparkan bahwa menghujat dengan melanggar hukum seperti ujaran kebencian dan fitnah akan berurusan dengan polisi.
JK tanyakan bagai mana mengkritik tdk dipanggil Polisi, jawabannya harus bisa membedakan mana itu Kritik yg Keras & Pedas ini baik sangat ditunggu beda dgn Ujaran Kebencian Fitnah & Menghujat dgn melanggar hukum ini yg dilarang bisa berurusan dgn Polisi MERDEKA????????????.— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) February 13, 2021