Pemilihan Presiden di 2024, Berikut Mekanisme Dan Aturan Untuk Peserta Pilpres

- 5 Maret 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn: 'Seberapa Pantas Kesempatan dan Peluang?'

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. ***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x