Pemerintah Berencana Kenakan PPN Pada Sembako, Mufti Anam: 'Pemulihan Ekonomi Dipukul Mundur'

- 9 Juni 2021, 15:22 WIB
Mufti Anam kritisi Pemerintah Terkait PPN pada Sembako
Mufti Anam kritisi Pemerintah Terkait PPN pada Sembako /

 

UTARA TIMES- Pemerintah RI melalui Kementerian keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Sembako, Anggota DPR RI Mufti Anam kritisi rencana kebijakan pemerintah yang mengenakan PPN pada Sembako.

Hal itu diterangkan Mufti Anam melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip Utara Times dari AntaraNews (9/6). 

Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan PPN sebesar 12 Persen dari sebelumnya 10 Persen untuk barang termasuk Sembako. 

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Said Didu: Pemerintah Sangat Bernafsu

" Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangannya ada pada upaya menahan laju kenaikan Covid 19. Daya beli perlahan tumbuh, kalau sembako dikenakan PPN berarti Pemulihan ekonomi dipukul mundur," Kata Mufti Anam.

Pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam rencana revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sekarang daya beli belum pulih, tapi bisa langsung kena beban tambahan pajak. Ya spending masyarakat akan tertahan, padahal itu (belanja masyarakat) adalah kunci pemulihan dan jantung pertumbuhan ekonomi kita," papar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Novel Baswedan Datangi Komnas HAM

Sembako sendiri dalah objek yang tidak dikenakan pajak, hal itu diatur dalam peraturan Menkeu 116/PMK.010./2017 yang berbunyi :

Bahwa barang kebutuhan pokok itu adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi

Mufti menambahkan jika itu terjadi akan ada minimal dua dampak buruk, Yakni pertama meningkatnya Inflasi

"Jelas bahwa PPN akan membuat harga barang naik, inflasi terjadi. Kalau inflasi meningkat, otomatis daya beli warga makin tertekan. Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak," kata ujar Mufti yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.

Dampak kedua daripada pengenaan PPN pada Sembako ialah membuat upaya pengetasan kemiskinan semakin sulit dilakukan.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut ini Cara Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya!

"Kan di data BPS itu, bahan makanan memberikan sumbangan terbesar terhadap garis kemiskinan, sekitar 73,8 persen dari total garis kemiskinan, per September 2020. Kontribusi bahan makanan terhadap garis kemiskinan terus naik lho, jika dibandingkan September 2019 ke September 2020 itu ada kenaikan 4 persen,” ujarnya.

”Intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik. Ini harus dipikirkan betul oleh pemerintah," imbuh politisi dari Pasuruan, Jatim ini.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Spoiler Dr Stone Chapter 200, Xeno dan Senku Bekerja sama Membuat Roket?

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian memberikan saran jika Menkeu harus lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan ditengah pandemi.

"Kami menyadari ada tantangan shortfall pajak, tapi tetap harus kreatif, jangan sembako dikenakan PPN. Justru ketika inflasi tinggi, lalu kemiskinan naik, ekonomi akan susah rebound dan otomatis penerimaan pajak juga masih akan seret," katanya.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah