Pengenaan PPN Sekolah, Haedar Nashir : Muhammadiyah Tegas Menolak dan Tidak Boleh Diteruskan

- 12 Juni 2021, 11:14 WIB
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir /

 

UTARA TIMES- Rencana pengenaan PPN Sekolah (bidang pendidikan) dari pemerintah muncul gelombang penolakan, meski Menkeu Sri Mulyani baru hanya memberikan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk menaikan PPN dari 10 hingga 12 persen kepada DPR RI malahan menimbulkan kegaduhan.

Diketahui sebelumnya pemerintah berencana berikan pengenaan PPN untuk sembako, sekolah, penyiaran yang tidak bersifat iklan serta tenaga kerja dan lainnya. Penolakan pengenaan PPN Sekolah tidak hanya dari DPR RI melainkan dari ormas keagamaan besar diantaranya ialah Muhammadiyah.

Muhammadiyah secara tegas menolak pengenaan PPN Sekolah dan merasa sangat keberatan atas rencana pengenaan PPN Sekolah, hal itu disampaikan oleh ketua umum Muhammadiyah Haedar Nashir.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN Pada Sembako, Mufti Anam: 'Pemulihan Ekonomi Dipukul Mundur'

“ Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkeberatan atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan sebagaimana draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bukankah pemerintah yang harus paling bertanggungjawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen” Kata Haidar Nashir sebagaimana dikutip dari lama resmi Muhammadiyah pada 12 juni 2021.

Haedar Nashir menerangkan jika seharusnya pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk anggaran 20 persen.

Lebih lanjut, menurutnya ormas keagamaan seperti Muhammadiyah.,NU, Kristen serta Katholik justru meringankan beban dan membantu pemerintah yang semestinya diberikan penghargaan. Akan tetapi pemerintah malah bertindak untuk membebani sekolah dengan pajak.

Baca Juga: Viral, Salah Satu Sekolah Dasar di Kabupaten Cirebon Telah Lakukan PTM

“ Kebijakan PPN Sekolah (bidang pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan” kata Haedar Nashir.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x