PN Jaktim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Mardani Ali Bilang 'Pinangki', Ferdinan Hutahaean: Saya Harap 5-6 Tahun

- 24 Juni 2021, 15:26 WIB
Kolase Vonis Habib Rizieq, Mardani Ali Sera dan Ferdinan Hutahaean
Kolase Vonis Habib Rizieq, Mardani Ali Sera dan Ferdinan Hutahaean /

UTARA TIMES- Habib Rizieq Shihab di vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) 24 Juni 2021, Mardani Ali Sera hingga Ferdinan Hutahaean angkat bicara. 

Vonis kepada Habib Rizieq Shihab ini terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hasil tes swab di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Vonis Habib Rizieq itu dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang persidangan Utara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Habieb Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas Alaidid Sebut Tuntutan ini Baru Permulaan

" Mengadili menyatakan Mohammad Rizieq Shihab terlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja,menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 Tahun," Kata Hakim Khadwanto di PN Jaktim sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran-rakyat.

Dengan adanya vonis Habib Rizieq dengan hukuman empat tahun penjara mulai menuai banyaknya Komentar tentang adil dan tidaknya hukuman untuk Habib Rizieq Shihab dipublik diantaranya ada Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera hingga Ferdinan Hutahaean.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera yang menyatakan jika hukuman Habib Rizieq sama dengan eks Jaksa Pinangki dalam unggahannya di Twitter (24/6)..

" Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," Kata Matdani Ali Sera.

Baca Juga: Polres Brebes dan Pemkab Gelar Vaksinasi Masal Gratis di Islamic Center Brebes

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat Twitter @FerdinandHaean3 Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x