Rugikan Negara Rp1 Milliar, Pejabat Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sesajen dan Aci-Aci

- 5 Agustus 2021, 15:00 WIB
Rugikan Negara Rp1 Milliar, Pejabat Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sesajen dan Aci-Aci
Rugikan Negara Rp1 Milliar, Pejabat Denpasar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sesajen dan Aci-Aci /Dok PotensiBadung

UTARA TIMES - Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan satu pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan berinisial IGM.

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sesajen dan aci-aci tahun anggaran 2019-2020.

"IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak," kata Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, yang dikutip Utara Times dari Potensi Badung pada Kamis 5 Agustus 2021.

Yuliana Sagala menjelaskan dana pengadan sesajen dan aci-aci ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di Pemerintah Kabupaten Indramayu, Dedi Mulyadi Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, modusnya tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.

Bahwa tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

"Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah