Muhammad Kace Mengaku Dianiaya saat di Ruang Isolasi Rutan Bareskrim Polri oleh Terlapor Napoleon Bonaparte

- 18 September 2021, 20:01 WIB
Muhammad Kace Mengaku Dianiaya di Rutan Bareskrim Polri saat di Ruang Isolasi oleh Terlapor Napoleon Bonaparte
Muhammad Kace Mengaku Dianiaya di Rutan Bareskrim Polri saat di Ruang Isolasi oleh Terlapor Napoleon Bonaparte /ANTARA/Desca lidya Natalia/

UTARA TIMES- Muhammad Kace melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor Napoleon Bonaparte.

Muhammad Kace sendiri adalah tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan olehnya melalui video Youtube.

M Kace alias Muhammad Kosman nama aslinya diduga mendapat penganiayaan didalam ruang isolasi Rutan Bareskrim Polri oleh seseorang.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kace Melaporkan Napoleon Bonaparte Atas Penganiayaan di Rutan Bareskrim

Menurut keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, terlapor pelakunya adalah polisi bernama Napoleon Bonaparte, seorang polisi bintang dua.

Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan jika saat ini penyidik Bareskrim polri masih menindaklanjuti laporan polisi dengan memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari tahanan serta barang bukti yang relevan.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdin.

Menurut dia, kasus penganiayaan Muhammad Kace ini sudah pada tahap penyidikan dan pengumpulan bukti sehingga kasusnya bisa segera dituntaskan.

Baca Juga: Agenda Vaksin Gratis Kota Bogor Pada Minggu 19 September 2021, Sinovac Dosis 1

Berdasarkan informasi dari Antara, penganiayaan yang diterima Muhammad Kace terjadi pada saat dirinya sedang berada di ruang isolasi.

Dalam aturan protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Artinya Muhammad Kace menerima penganiayaan didalam ruang isolasi yang diduga dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Hilangkan Ketegangan Menghadapi Soal SKD, Peserta CPNS 2021 Diajak Senam Pinguin

Diketahui sebelumnya, M Kace alias Muhammad Kosman alias Muhammad Kace adalah tersangka penistaan agama, dia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali ditempat persembunyiannya.

Tersangka Muhammad Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2).

Muhammad Kace juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Perlu diketahui jika penangkapan Muhammad Kace saat itu berlangsung di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada 24 Agustus 2021 pukul 19.30 Wib.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x