Pengakuan Tubagus Jody Berpotensi Jadi Tersangka Atas Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami, Begini Penjelasannya

- 8 November 2021, 17:23 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody/Pengakuan Tubagus Jody Bisa Jadi Tersangka Atas Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami, Begini Penjelasannya
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody/Pengakuan Tubagus Jody Bisa Jadi Tersangka Atas Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami, Begini Penjelasannya /Instagram/@tubagusjody/

Selain itu, jika pengemudi kedapatan bermain HP, maka tindakannya merupakan kesengajaan.

“Kalau menggunakan hp berarti ada kesangajaan, bisa membahayakan penumpang.” jelas Latif.

Dalam Undang-undang Lalu Lintas pasal 311 menjelaskan, jika kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Sebelumnya dketahui, mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel, Febri Ardiansyah, Asisten Rumah Tangga serta Gala (Anak Kandung Vanessa) mengalami laka tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Nasib tragis yang dialami Vanessa Angel membuat luka mendalam bagi keluarga dan kerabat dekat.

Kepergian Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggalkan anak satu-satunya bernama Gala Sky Ardiansyah, kini Gala dirawat oleh kerabat dekat Vanessa Angel.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah