KDRT Trending di Twitter, Begini Hukum KDRT di Indonesia

- 2 Februari 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: Cerita Mistis Gunung Malabar, Menyesatkan 6 Orang Pendaki Selama 6 Hari

1. Suami

2. Istri

3. Anak

Orang – Orang yang memiliki hubungan kekeluargaan karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga, bekerja membantu dan menetap di rumah tangga tersebut.

Baca Juga: Quotes Penuh Makna untuk Merayakan Hari Valentine 2022 dengan Sahabat

Kekerasan dalan rumah tangga menurut laman resmi kemenkumham dikenal sebagai Tindakan pemukulan terhadap :

1. Istri

2. Penyiksaan terhadap istri

3. Penyiksaan terhadap pasangan

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x