4. Kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga
Baca Juga: Cerita Mistis Gunung Malabar, Menyesatkan 6 Orang Pendaki Selama 6 Hari
Penegakan hukum kasus KDRT bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah jatuhnya sanksi berupa hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim.
Selain itu, ada juga pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.***