KDRT Trending di Twitter, Begini Hukum KDRT di Indonesia

- 2 Februari 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Pixabay/Tumisu

4. Kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga

Baca Juga: Cerita Mistis Gunung Malabar, Menyesatkan 6 Orang Pendaki Selama 6 Hari

Penegakan hukum kasus KDRT bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah jatuhnya sanksi berupa hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim.

Selain itu, ada juga pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x