UTARA TIMES - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, disingkat DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Dengan demikian, terdaftar di DTKS menjadi syarat bagai warga Jakarta agar dapat memperoleh dana bantuan sosial.
Pemda DKI Jakarta mensosialisasikan jadwal pengisian DTKS yakni, warga dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Twitter @DKIJakarta.
Baca Juga: Siapa Saja Pembalap MotoGP 2022? Berikut ini Daftar Nama Pembalap MotoGP Mandalika
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Adapun program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Kendati demikian, tidak semua warga bisa diusulkan mendaftar DTKS.
Berikut ini kriteria warga yang tidak bisa mendaftar di DTKS: