Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
Baca Juga: Review dan Sinopsis Married with Senior Episode 4: Kehadiran Reno, Saat Mika dan Angkasa Berpisah
Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan
1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.