1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
Warga yang di luar daftar kriteria di atas, bisa mendaftar DTKS 2022. Simak berikut ini caranya:
Baca Juga: 10 Top Rating Sinetron dan TV Terbaik 14 Februari 2022, Masterchef Indonesia di Posisi Runner Up
Cara Daftar DTKS Secara Online