Herry Wirawan Si Predator Seks Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 15:00 WIB
Herry Wirawan Si Predator Seks Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan Si Predator Seks Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jawa Barat

UTARA TIMES – Herry Wirawan si Predator Seks dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis predator seks Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar pada 15 Februari 2022.

Menurut Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Herry Wirawan si Predator Seks tersebut terbukti bersalah karena tindakannya yang memperkosa belasan anak di bawah umur.

“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali,” katanya, dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan

Baca Juga: Fakta Terbaru Herry Wirawan, Dikeluarkan dari Kampus Asal dan tidak Diakui Sebagai Alumni, Berikut Infonya

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati ditolak.

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah