Baca Juga: Jangan Khawatir Kartu Hilang? Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP
Menurut Menaker Ida Fauziyah, program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini untuk pekerja yang terkena PHK.
“Pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK dengan program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Ida Fauziyah, dikutip Utara Times dari YouTube Deddy Corbuzier.
“Ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada. Di Undang-Undang SJSN perlindungan kepada teman-teman pekerja itu ada berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada Jaminan Hari Tua, ada Jaminan Pensiun, dan ada Jaminan Kesehatan,” imbuhnya.
Selanjutnya Ida Fauziyah menerangkan bahwa dalam program baru ini tidak ada iuran sebab akan memakai iuran pemerintah dan dari rekomposisi program JKK-JKM.
“Program baru ini tanpa ada iur dari teman-teman pekerja, uangnya dari mana untuk membayar klaim teman-teman yang mengalami PHK? Uangnya dari rekomposisi dari program JKK JKM dan dari iuran pemerintah,” pungkas Ida Fauziyah***