Aturan Baru JHT Bikin Geger, Menaker Ida Fauziyah: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 18 Februari 2022, 15:00 WIB
Aturan Baru JHT Bikin Geger, Menaker Ida Fauziyah: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Aturan Baru JHT Bikin Geger, Menaker Ida Fauziyah: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan /Dok Kemnaker

UTARA TIMES – Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah belakangan ini disorot banyak pihak.

Sebab dalam aturan baru JHT yang diputuskan Menaker Ida Fauziyah baru bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun.

Selain itu, aturan baru JHT yang diputuskan Menaker Ida Fauziyah ini pun membuat sebagian publik  menduga bahwa pemerintah menelantarkan pekerja yang terkena PHK.

Dugaan tersebut muncul usai aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur JHT baru bisa cair di usia 56 tahun diputuskan.

Baca Juga: Link Petisi Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan di Change.org, Didukung Lebih dari 300 Ribu Tanda Tangan

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Dicairkan Saat Usia 56, Berikut Cara Klaim JHT Secara Online dengan Berkas yang Dibutuhkan

Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah membantah dugaan tersebut yang menyatakan pemerintah menelantarkan pekerja.

Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan program baru.

Program baru tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai kompensasi aturan baru JHT.

Baca Juga: Jangan Khawatir Kartu Hilang? Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP

Menurut Menaker Ida Fauziyah, program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini untuk pekerja yang terkena PHK.

“Pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK dengan program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Ida Fauziyah, dikutip Utara Times dari YouTube Deddy Corbuzier.

“Ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada. Di Undang-Undang SJSN perlindungan kepada teman-teman pekerja itu ada berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada Jaminan Hari Tua, ada Jaminan Pensiun, dan ada Jaminan Kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga: Polemik Berita BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Indonesia Buka Suara : Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Selanjutnya Ida Fauziyah menerangkan bahwa dalam program baru ini tidak ada iuran sebab akan memakai iuran pemerintah dan dari rekomposisi program JKK-JKM.

“Program baru ini tanpa ada iur dari teman-teman pekerja, uangnya dari mana untuk membayar klaim teman-teman yang mengalami PHK? Uangnya dari rekomposisi dari program JKK JKM dan dari iuran pemerintah,” pungkas Ida Fauziyah***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah