UTARA TIMES – Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah belakangan ini disorot banyak pihak.
Sebab dalam aturan baru JHT yang diputuskan Menaker Ida Fauziyah baru bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun.
Selain itu, aturan baru JHT yang diputuskan Menaker Ida Fauziyah ini pun membuat sebagian publik menduga bahwa pemerintah menelantarkan pekerja yang terkena PHK.
Dugaan tersebut muncul usai aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur JHT baru bisa cair di usia 56 tahun diputuskan.
Baca Juga: Link Petisi Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan di Change.org, Didukung Lebih dari 300 Ribu Tanda Tangan
Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah membantah dugaan tersebut yang menyatakan pemerintah menelantarkan pekerja.
Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan program baru.
Program baru tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai kompensasi aturan baru JHT.