Viral! Kemenag Ganti Logo Halal MUI, Begini Penjelasan Filososfi oleh Kemenag

- 13 Maret 2022, 19:01 WIB
Viral! Kemenag Ganti Logo Halal MUI, Begini Penjelasan Filososfi oleh Kemenag
Viral! Kemenag Ganti Logo Halal MUI, Begini Penjelasan Filososfi oleh Kemenag /Dok Kemenag

UTARA TIMES Belakangan ini viral informasi bahwa Kemenag telah mengganti Logo Halal MUI.

Isu ini viral dikarenakan logonya sangat berbeda dengan Logo Halal MUI pada awalnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut keterangan dari Kemenag, Logo Halal Indonesia akan diterapkan secara bertahap.

Baca Juga: Inilah Profil Karina Suwandi Pemeran Tania dalam Suami Suami Masa Kini Series, Melegenda Bersama Warkop DKI

Ke depan, secara bertahap label halal yang dikeluarkan MUI akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menurut Kepala BPJH Kemenag Muhammad Aqil Irham, penetapan label merupakan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Lantas bagaimana filosofi dari Logo Halal Indonesia yang baru?

Baca Juga: Kemenag Rilis Logo Label Halal Terbaru, Berikut ini Prosedur Cara Urus Label Halal

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x