UTARA TIMES – Hari ini terakhir untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan alias SPT pajak online pribadi.
Pelaporan tahunan pajak online pribadi bisa dilakukan melalui online di lama djponline.pajak.go.id.
Setiap masyarakat yang dikenakan wajib pajak pribadi dianjurkan untuk segera mengisi SPT pajak online tahunan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1443 H Simak Catatan Penting Bagi yang Masih Memiliki Hutang Puasa
Untuk mengisi SPT pajak pribadi tidak perlu dilakukan di kantor cabang, tetapi juga cukup dilakukan melalui aplikasi seluler di rumah saja.
Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber, ini cara untuk melaporkan SPT pribadi online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan SPT pribadi online di laman ini, para pribadi wajib pajak harus mengikuti Langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Maraknya Penipuan Tiket Konser Justin Berikut Inilah Tips Untuk Menghindari Jastip
Pertama, buka laman djponline.pajak.go.id
Kedua, mengisi nomor NPWP
Editor: Nur Umar
Sumber: Berbagai Sumber