Jika sudah memiliki akun untuk melaporkan pajak pribadi, Ini cara selanjutnya untuk melaporkan SPT pribadi tahunan di DJP online:
Pertama, Login ke DJP Online djponline.pajak.go.id
Kedua, Pilih menu e-Filling pada laman
Ketiga, Selanjutnya pilih menu Buat SPT
Keempat, Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
Baca Juga: Sidang Isbat Ramadhan 2022 versi Pemerintah Besok? Berikut Penjelasan Kemenag
Kelima, Kemudian pilih SPT yang akan dilaporkan
Keenam, Isikan data SPT